Perjanjian jual beli adalah
kesepakatan antar pihak baik secara lisan/ tertulis yang maknanya masing –
masing pihak berjanji untuk mentaati apa yang telah disepakati dalam
perjanjian.
Resiko Bagi Penjual :
|
Resiko Bagi Pembeli :
|
1. Pembayaran tidak tepat waktu.
2. Barang yang telah dibeli
rusak karena faktor alam, kelalaian pembeli, kecelakaan ataupun kualitas
barang.
|
1.
Kualitas barang
tidak sesuai penawaran.
2.
Pelayanan purna
jual dapat diabaikan oleh penjual.
|
Perjanjian jual beli dilakukan secara tertulis, apabila :
1. Pembelian berlanggan.
2. Pembelian kredit.
3. Pembelian angsuran.
4. Pembelian indent.
5. Pembelian dengan penyerahan barang brtahap.
6. Penjualan rembours.
Perjanjian jual beli dilakukan secara lisan, apabila :
1. Transaksi secara tunai.
2. Dalam surat pesanan, pembeli telah mencantumkan secara
tertulis syarat pembelian dan ketentuan mengenai barang yang dibeli.
3. Dalam surat penawaran, penjual telah mencantumkan syarat
khusus dan pembeli harus mentaatinya.
Dalam surat perjanjian memuat hal – hal sebagai berikut :
- Subjek perjanjian jual beli.
- Persyaratan jual beli.
- Pemilihan tempat penyelesaian penyelisihan.
- Penentuan masa berlaku perjanjian.
- Pengesahan (ditandatangani kedua belah pihak
diatas kertas segel dan diberi materai agar kuat hukum sehingga tidak ada
pihak yang merasa dirugikan).
- Tanggal dan tempat dilakukan perjanjian.
- Saksi (bila perlu).
Yang perlu
diperhatikan dalam surat perjanjian jual beli :
- Subjek perjanjian.
- Objek perjanjian, meliputi
a) Barang (merk, jumlah, nama barang, dll).
b) Jasa.
- Ketentuan jual beli, meliputi
a) Harga barang (harga per satuan, diskon, potongan
kuantitas, total harga).
b) Syarat pembayaran : dilakukan dengan tunai/ kredit.
c) Teknik pembayaran : dengan pembayaran langsung/ melalui
pihak ketiga (transfer/ inkaso).
- Saksi keterlambatan pembayaran (ketentuan % denda
keterlambatan, jaminan yang disepakati, dsb).
- Saksi keterlambatan pengiriman (potongan harga
atau barang dikembalikan).
- Syarat pengiriman yang disepakati :
a) Frangko gudang penjual
Adalah
tanggung jawab pembeli mengenai segala biaya pemindahan barang dari gudang
penjual ke gudang pembeli.
b) Frangko gudang pembeli
c) FOB shipping point
Adalah
tanggung jawab penjual mengenai biaya pemindahan barang dari gudang penjual
sampai kapal pelabuhan penjual.
d) FOB destination
Adalah
tanggung jawab penjual mengenai biaya pemindahan barang dari gudang penjual
sampai kapal pelabuhan pembeli.
- Penutupan asuransi.
- Bank garansi
Adalah
jaminan yang diberikan bank kepada nasabah apabila dikemudian hari pihak
terjamin tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, maka pihak penjual akan
yakin bahwa debiturnya akan dapat melunasi sesuai kesepakatan.
- Syarat dan ketentuan khusus (return, garansi,
dll).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar